" Karya ilmiah yang melengkapi kekayaan ilmu hukum, terutama pendekatan pragmatis tentang economic efficiency secara keilmuan. Saya menyambut baik dan terus mengharapkan sumbangisih keilmuan Saudara Penulis melalui karya-karya berikutnya. Buku ini sangat berguna untuk mengungkap nilai-nilai keadilan yang lebih luas melalui the economic conception of justice ... " Dr. Hj. Endang Prasetyawati. …
Buku ini mengupas cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Si dalamnya disuguhi teori, dasar hukum, asas-asas, prosedur, dan jenis lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Buku ini bisa dijadikan panduan oleh para pihak yang bersengketa, terutama para pengusaha atau pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Selain itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi praktisi hu…
DR Ir Gede Ngurah Wididana, M.Ag. lahir di Desa Bengkel, Buleleng 09 Agustus 1961. Ia menikmati masa kecil dalam lingkungan desa. Wididana merupakan alumnus FK Udayana (1985), Departemen of Agriculture, University of thr Ryukus, Okinawa, Jepang (1990) dan American Institute Management Studies (1999). Pria yang lebih diakrabi sebagai Pak Oles ini merupakan sosok yang tidak pernah kapok mencari d…
Dr. H.P Panggabean, SH., MS. Lahir pada 1 Juli 1937 di Sidikalang. Saat ni berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum pada H. P. Panggabean & Partners serta aktif sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Lippo Karawaci, Tanggerang.
Buku ini menjelaskan mediasi sebagai metpde alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perkara KDRT di pengadilan Indonesia, baik melalui mediasi pedata di pengadilan agama maupun mediasi penal di pengadilan negeri. Secara teori, buku ini menganalisis kecocokan mediasi dalam menangani perkara KDRT, mediasi penal menurut hukum adat, hukum islam dan hukum nasional, serta integrasi mediasi penal …
Hukum merupakan objek kajian di berbagai disiplin ilmu. Selain pada fakultas hukum, ilmu empiris seperti disiplin ilmu sosial, ilmu poolitik, ilmu pemerintahan dan lain-lain juga mengarahkan refleksinya kepada hukum. Penulis berusaha mengangkat paradigma lama dan jadi diri ilmu hukum sebagai ilmu normatif yang menjadi dasar eksistensi pendidikan hukum pada fakultas hukum dan ilmu politik.
Dari tinjauan sekilas terhadap ilmu hukum tradisional yang berkembang dalam abad 19 & 20 dapat diketahui dengan jelas bahwa ilmu hukum sudah jauh dari dalil keilmuan. Secara tidak kritis ilmu hukum telah dicampur-campur dengan unsur-unseur psikologi, sosiologi, etika, dan teori politik. Pencampuranadukan ini terjadi karena bidang-bidang tersebut membahas pokok persoalan tersebut yang berkaitan …