Sifat formal dan teknis pada lembaga peradilan sering meakibatkan penyelesaian masalah sengketa perdata berlarut-larut, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Dalam sengketa bisnis, dituntut suatu penyelesaian sengketa yang cepat dan biaya murah serta bersifat informal procedure. Oleh karena itu, dicari cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien untuk menghadapi kegiatan bisnis yang freā¦