Buku Pendidikan Kewarganegaan ini merupakan salah satu buku yang menyajikan matari baru, yang disusun berdasarkan SK Dirjen Dikti No.43/No.43/Dikti/Kep/2006. Buku ini disusun oleh dosen-dosen senior di UGM dan materi dihimpun dari berbagai sumber yang berkualitas dan objektif
Buku ini memberikan pemahaman yang lebih terfokus tentang aspek hukum rumah susun yang tergolong "Strata Title" dan permasalahan hukumnya. Hal ini sengaja diangkat untuk dapat memberikan informasi hukum yang akurat pada masyarakat yang ingin mengetahui aspek hukum kepemilikan Rumah Susun dan Apartemen dan Perlindungan hukumnya dari sudut pandang hukum positif Indonesia. Buku ini juag mengungkap…
Dalam Pasal 15 ayat (20 huruf f UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris telah ditegaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta-akta mengenai pertanahan. Ironisnya ketentuan tersebut hingga saat ini belum dapat dilaksanakan, karena keberadaan PPAT masih dipertahankan, kendati eksistensinya dan kewenangannya masih menimbulkan polemik hukum. Buku ini mencoba mengelaborasi problemik tersebut d…
Dengan terbitnya buku ini dapat menambah kepustakaan di bidang mediasi, karena sejak tahun 1999 di zaman politik hukum di Indonesia hampir semua kasus perdata diarahkan penyelidikannya melalui mediasi, serta diperhatikannya banyaknya lembaga-lembaga pelatihan untuk mediator profesional, di samping lembanga-lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Buku ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh ka…
Buku ini merupakan salah satu upaya penulis memberikan kontribusi bagi ketersediaan literatur komperhensif mengenai penelitian hukum. Didalam enam bab, bab awal buku ini berusaha mengantarkan pembaca untuk mengenal metode dan karakteristik ilmu hukum serta karakteristik penelitian hukum yang benar-benar bersumber dari hakikat ilmu hukum. Pembahasan buku ini kemudian diakhiri dengan panduan lan…
Hukum Adat masih hidup di Bali. Artinya ia masih ditaati oleh pendukungnya. Namun, dalam beberapa kasus tertentu di dalam masyarakat tertentu pula, penerapan hukum adat seringkali dicampuradukan dengan hukum agama Hindu.