Buku ini berisikan mengenai hak atas kekayaan intelektual, yakni Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 17 tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Hak Merek, Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tenang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta peraturan-peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya
Buku ini bukan pendapat LKPP. Pendapat pribadi penulis. Buku ini dikumpulkan dari berbagai artikel yang ada. Dengan maksud memberi referensi yang perlu diketahui secara luas.
Buku ini, sebenarnya coba menjelaskan seluk-beluk argumentasi hukum. Penjelasan dimulai dan keberadaan ilmu hukum sebagai ilmu jenis sendiri, diikuti oleh pembahasan tentang logika hukum, uraian tentang dasar argumensai hukum, diskusi tentang langkah-langkah pemecahan masalah hukum dan diakhiri dengan contoh-contoh legal opinion.
Buku ini adalah sebuah disertasi yang telah berhasil dipertahankan di bawah wibawa Rektor Universitas Negeri Padjajaran Bandung, pada tanggal 15 Januari 1985, dengan judul lengkap "Eksistensi Badan Peradilan Administrasi dan Tolok Ukur Atribusinya untuk Indonesia (Suatu Pemikiran)"
Buku ini melahirkan mahzab awal dalam pemikiran teori pidana dan kriminologi yang kemudian dikenal dengan mahzab pidana klasik.