Textbook
Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa
Overmacht/ force majeure sebagai salah satu pokok bahasan Restatement dalam buku ini , memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia. Caranya, yaitu dengan memperjelas konsep-konsep, syarat-syarat pembatalan perjanjian berdasarkan pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Selain itu, MA dan pengadilan di bawahnya menerapkan konsep keadaan memaksa ini sesuai kata-kata dalam Undang-Undang, dan ini belum memberikan tafsiran yang lebih luas.
No other version available