Textbook
Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris
Dalam Pasal 15 ayat (20 huruf f UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris telah ditegaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta-akta mengenai pertanahan. Ironisnya ketentuan tersebut hingga saat ini belum dapat dilaksanakan, karena keberadaan PPAT masih dipertahankan, kendati eksistensinya dan kewenangannya masih menimbulkan polemik hukum.
Buku ini mencoba mengelaborasi problemik tersebut dengan menyampaikan paparan baik dari segi normatif maupun teoritik terkait kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat akta pertanahan.
Buku ini juga menawarkan berbagai solusi untuk meretas benang kusut perihal kendala pelaksanaan kewenangan Notaris dalam membuat akta-akta pertanahan, baik dari sisi penerapan asas-asas hukum dan asas-asas perundang-undangan yang berlaku
No other version available