Textbook
Penyalahgunaan Keadaan ( Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian ( Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda dan Indonesia)
Dr. H.P Panggabean, SH., MS. Lahir pada 1 Juli 1937 di Sidikalang. Saat ni berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum pada H. P. Panggabean & Partners serta aktif sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Lippo Karawaci, Tanggerang.
No other version available