I. JAM BUKA
Senin s/d Jumat : Pk. 08.00 – 20.00 WITA (istirahat 12.00 – 13.00 WITA)
Sabtu – Minggu Tutup
II. KEANGGOTAAN
1. Seluruh Mahasiswa, Dosen dan Karyawan Universitas Bali Dwipa
2. Alumni Bali Dwipa
III. SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN
1. Mahasiswa menunjukkan kartu mahasiswa atau blanko bagi mahasiswa baru yang belum memilki kartu Mahasiswa
2. Dosen dan karyawan menunjukkan kartu pegawai bagi dosen yang belum memiliki kartu pegawai dapat menunjukkan surat tugas mengajar.
3. Setiap anggota mahasiswa dapat meminjam sebanyak 2 (dua) buku dan 7 buku untuk dosen / karyawan untuk satu masa pinjam.
4. Lama waktu peminjaman untuk mahasiswa 1 (satu) minggu & 2 (dua) minggu untuk mahasiswa yang mengerjakan TAP (Tugas Akhir Program) dapat diperpanjang 1 kali masa pinjam dan 6 bulan untuk dosen / karyawan dan dapat diperpanjang dengan 1 kali masa peminjaman apabila buku yang dipinjam tidak dipesan orang lain.
V. KOLEKSI YANG TIDAK DAPAT DIPINJAM KELUAR
1. Bahan-bahan referens (Ensiklopedi, kamus, dll).
2. Skripsi
3. Jurnal, Surat Kabar
4. Majalah-majalah
Buku-buku referensi tersebut hanya boleh dibaca di tempat.
VI. DENDA / SANKSI
1. Bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan buku pada waktu yang telah
ditentukan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000 per buku / hari.
2. Bagi dosen/karyawan yang terlambat mengembalikan buku pada waktu yang telah ditentukan dikenakan denda sebesar Rp. 2.000 per buku / hari.
3. Setiap anggota diwajibkan memelihara buku yang dipinjam dengan sebaik-baiknya.
4. Apabila buku yang sedang dipinjam rusak/hilang maka anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti buku yang sama atau buku lain atas persetujuan pihak perpustakaan.
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
1. Setiap pengunjung perpustakaan diminta untuk turut menjaga ketenangan, ketertiban, dan kebersihan ruang perpustakaan dengan:
a. Tidak membuat keributan, bercanda, berteriak, mengobrol, dan tindakan-tindakan lain yang dapat mengganggu sesama pemakai.
b. Tidak makan, minum dan merokok dalam ruang perpustakaan
c. Tidak mencoret-coret meja dan peralatan lain dalam ruang perpustakaan
d. Tidak memindahkan meja dan kursi yang telah ditata
e. Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
f. Tidak diperkenankan membawa tas dan bungkusan lain ke dalam ruang perpustakaan dan telah disediakan tempat khusus untuk menaruh barang- barang tersebut. Barang-barang berharga seperti uang dan sebagainya agar dibawa, karena perpustakaan tidak bertanggung jawab akan adanya kehilangan serta barang yang tertinggal.
g. Tidak diperkenankan membawa keluar buku / majalah / bahan pustaka lainnya milik perpustakaan, tanpa dicatat dahulu di bagian peminjaman.
h. Pencurian,bibliocrime (tindakan vandalisme pada bahan pustaka) & penyobekan bahan pustaka merupakan pelanggaran. Untuk itu pelanggar dapat dicabut keanggotaannya atau dikenakan sanksi administrasi atau akademik.
2. Sanksi dapat dikenakan kepada setiap anggota / pemakai perpustakaan yang tidak mentaati tata tertib.
3. Staf / petugas perpustakaan berhak untuk menegur dan meminta kepada pemakai yang dianggap mengganggu ketenangan suasana untuk meninggalkan ruang perpustakaan.
4. Tata tertib ini berlaku bagi semua pemakai / pengunjung / anggota perpustakaan