Melaui buku ini, penulis menajak Anda untuk mengupas pernerapan penetapan sanksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih menganggap sanksi tindakan sebagai sanksi bersifat komplementer yang berarti sama dengan fungsi jenis tambahan yang bersifat fakultatif.
Buku ini melahirkan mahzab awal dalam pemikiran teori pidana dan kriminologi yang kemudian dikenal dengan mahzab pidana klasik.