Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan diperlajari. Ragam tersebut diperjelas secar spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru
Melaui buku ini, penulis menajak Anda untuk mengupas pernerapan penetapan sanksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang masih menganggap sanksi tindakan sebagai sanksi bersifat komplementer yang berarti sama dengan fungsi jenis tambahan yang bersifat fakultatif.
Buku ini melahirkan mahzab awal dalam pemikiran teori pidana dan kriminologi yang kemudian dikenal dengan mahzab pidana klasik.