Buku ini mengkaji secara utuh dan menyeluruh ruang lingkup keberadaan hak-hak atas tahan di Indonesia, baik hak-hak atas tahan yang bersumber pada hukum adat maupun yang bersumber dari peraturan-peraturan hukum perdata barat. Dikaji pula macam-macam pemindahan hak atas tahan dan peralihan (konversi) hak atas tanah setelah Undang-Undang Agraria (UUPA) diberlakuan.
Buku ini bukan sekedar buku pelajaran, melainkan buku yang perlu kita baca, bahkan harus dibaca ulang serta dipergunakan secara terus menerus sebagai refrensi di masa mendatang, terutama bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa serta khalayak peminat lainnya