Buku ini mengkaji secara utuh dan menyeluruh ruang lingkup keberadaan hak-hak atas tahan di Indonesia, baik hak-hak atas tahan yang bersumber pada hukum adat maupun yang bersumber dari peraturan-peraturan hukum perdata barat. Dikaji pula macam-macam pemindahan hak atas tahan dan peralihan (konversi) hak atas tanah setelah Undang-Undang Agraria (UUPA) diberlakuan.