Dari tinjauan sekilas terhadap ilmu hukum tradisional yang berkembang dalam abad 19 & 20 dapat diketahui dengan jelas bahwa ilmu hukum sudah jauh dari dalil keilmuan. Secara tidak kritis ilmu hukum telah dicampur-campur dengan unsur-unseur psikologi, sosiologi, etika, dan teori politik. Pencampuranadukan ini terjadi karena bidang-bidang tersebut membahas pokok persoalan tersebut yang berkaitan …