Hukum Adat masih hidup di Bali. Artinya ia masih ditaati oleh pendukungnya. Namun, dalam beberapa kasus tertentu di dalam masyarakat tertentu pula, penerapan hukum adat seringkali dicampuradukan dengan hukum agama Hindu.
Buku ini mendeskripsikan materi dalam rangka meningkatkan keterampilan hukum non litigasi mahasiswa hukum, memberi nurani pada aparat hukum, dan membuka wawasan pada masyarakat apabila terlibat dalam sengketa daripada harus diselesaikan secara litigasi dalam hitungan "menang dan kalah jadi arang" lebih berdamai tanpa dendam.
Inti dari buku ini adalah tenang bagaimana caranya membuat surat kontrak yang benar dan sah sesuai ketentuan hukum perjanjian. Dengan demikian, buku ini layak dipakai peganagn oleh peminat hukum kontrak, notaris, dan bahkan bagi khalayak amai/awa, sekalipun, apabila berhadapan dengan pekerjaan penyusuanan kontrak.