Dalam Pasal 15 ayat (20 huruf f UU No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris telah ditegaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta-akta mengenai pertanahan. Ironisnya ketentuan tersebut hingga saat ini belum dapat dilaksanakan, karena keberadaan PPAT masih dipertahankan, kendati eksistensinya dan kewenangannya masih menimbulkan polemik hukum. Buku ini mencoba mengelaborasi problemik tersebut d…