Ketika saatnya tiba untuk mengarungi hidup yang sesungguhnya, dimana ketika hujan, air mengguyur langsung tanpa ada yang memayungi, saat siang, matahari langsung menyengat kulit kepala tanpa orang lain yang menyediakan tempat berteduh, pelajaran yang membosankan itu baru memberikan makna. Kita baru menyadari bahwa kita telah terjebak dalam pragmatisme kehidupan yang demikian parah. Pikiran kita…
Dari tinjauan sekilas terhadap ilmu hukum tradisional yang berkembang dalam abad 19 & 20 dapat diketahui dengan jelas bahwa ilmu hukum sudah jauh dari dalil keilmuan. Secara tidak kritis ilmu hukum telah dicampur-campur dengan unsur-unseur psikologi, sosiologi, etika, dan teori politik. Pencampuranadukan ini terjadi karena bidang-bidang tersebut membahas pokok persoalan tersebut yang berkaitan …
Kebutuhan tanah tidak hanya dikeal pada masa sekarang, tetapi sejak manusia diciptakan oleh Allah SWT. Dan ditempatkan di muka bumi ini. Dengan demikian, tanah meruapakn sarana dan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan manusia. Tanah tidak lagi dipandang sebagai masalah agraria semata yang selama ini diidentikan
" Dengan karya bukunya yang akan terbit 11 volume ini, Prof. Achmad benar-benar mewujudkan obsesinya untuk memberi informasi optimal dalam pemahaman hukum dan hakikat hukum kepada seluruh anak bangsa ..." Hamzah Rasyid, Pengajar Ilmu Hukum
Hukum pajak merupakan himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak, antara lain mengatur siapa-siapa dan dalam hal aoa dikenakan pajak (objek pajak), timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutannya, serta cara penagihannya.
Dengan tuturan yang lugas dan enak dibaca, buku ini bukan hanya mengupas hak-hak konsumen dan perjalanannya, melainkan juga prinsip-prinsip penegakkannya. Oleh karena itu, kini tidak hanya konsumen yang berhati-hati, tetapi juga produsen ekstra hati-hati
Konsep wanprestasi merupakan domain kajian hukum perdata, sedangkan konsep penipuan merupakan domain kajian hukum pidana, dua konsep tersebut terkait, namun dapat diketahui karakteristiknya, yaitu bahwa wanprestasi diawali dengan hubungan hukum kontraktual