Inti dari buku ini adalah tenang bagaimana caranya membuat surat kontrak yang benar dan sah sesuai ketentuan hukum perjanjian. Dengan demikian, buku ini layak dipakai peganagn oleh peminat hukum kontrak, notaris, dan bahkan bagi khalayak amai/awa, sekalipun, apabila berhadapan dengan pekerjaan penyusuanan kontrak.
Dalam buku ini secara singkat diuraikan pengertian perikatan yang meliputi ruang lingkup hubungan hukum antara debitur dan kreditur dalam lapangan harta kekayaan (bussines relation)